ARTIKEL PAJAK

Dari Delta ke Replace: Memahami Perubahan Mekanisme Pembetulan SPT di Coretax Mulai 1 Oktober 2026

Pembetulan SPT Coretax

Siapa pun yang pernah membetulkan SPT di Coretax sepanjang 2025 kemungkinan pernah menemui situasi yang membingungkan: laporan sudah dibetulkan dengan benar, tetapi status yang muncul justru kurang bayar. Pembayaran sudah ada, angkanya sudah dikoreksi, namun sistem tetap menampilkan tagihan. Penyebabnya bukan salah input, melainkan cara sistem memperlakukan SPT pembetulan pada saat itu, yaitu dengan skema delta.

Mulai 1 Oktober 2026, cara tersebut ditinggalkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-12/PJ/2026 mengembalikan pembetulan SPT ke skema replace, yakni SPT pembetulan menggantikan SPT yang dibetulkan. Tulisan ini menguraikan apa beda kedua skema, mengapa perubahan dilakukan, dan apa yang perlu diperhatikan wajib pajak setelah aturan baru berlaku.

Delta dan Replace: Apa Bedanya?

Dalam skema delta, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT yang dibetulkan. Angka yang dilaporkan hanyalah selisih antara kondisi sebelum dan sesudah pembetulan. Skema ini dikenal sejak Coretax diperkenalkan melalui PER-11/PJ/2025, dan konsepnya berkaitan dengan PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan. SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri-sendiri, dan pembetulan difokuskan pada pelaporan selisih kurang atau lebih bayar.

Skema replace bekerja sebaliknya. SPT pembetulan menggantikan SPT yang dibetulkan, sehingga nilai yang tercatat adalah nilai penuh dari SPT pembetulan itu sendiri. Di Coretax, wajib pajak sebelumnya bisa memakai skema ini dengan mencentang kotak "Ganti SPT Sebelumnya" pada formulir, tetapi pemakaiannya dibatasi untuk kondisi tertentu, misalnya SPT lebih bayar yang sedang diperiksa untuk restitusi. Setelah PER-12/PJ/2026, replace menjadi mekanisme yang berlaku untuk pembetulan, bukan lagi pilihan khusus.

Aspek Skema Delta Skema Replace
Sifat SPT Pembetulan Tidak menggantikan SPT yang dibetulkan Menggantikan SPT yang dibetulkan
Nilai yang Dilaporkan Selisih antara SPT normal dan SPT pembetulan Nilai penuh sesuai SPT pembetulan
Dasar Hak dan Kewajiban SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri SPT pembetulan terakhir
Kompensasi (PPh 21/26 dan PPN) Penyesuaian menunggu masa berikutnya dan berpotensi memunculkan kurang bayar semu Saldo kompensasi diperbarui otomatis oleh Coretax

Mengapa Skema Delta Ditinggalkan?

Persoalan utamanya ada pada apa yang disebut DJP sebagai "kurang bayar semu". Perubahan yang dihitung sebagai selisih dalam skema delta dapat membuat wajib pajak terlihat memiliki kurang bayar padahal pembayarannya sudah dilakukan.

Contoh Kasus Kurang Bayar Semu: Bila SPT Masa PPN normal berstatus lebih bayar yang sudah dikompensasikan, lalu pembetulannya menghasilkan lebih bayar yang lebih kecil, status SPT pembetulan akan berubah menjadi kurang bayar pada skema delta.

Ada pula soal kompensasi. Lebih bayar dari SPT pembetulan dalam skema delta masuk ke daftar kompensasi dan baru bisa dipakai pada SPT normal masa berikutnya yang belum dilaporkan. Artinya, koreksi atas satu masa bisa baru terasa dampaknya di masa lain, dan itu menyulitkan siapa pun yang menyusun rekonsiliasi.

Cara Kerja Skema Replace dengan Calculation Rule

Dalam skema baru, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban perpajakan. Pembayaran yang sudah dilakukan tetap diperhitungkan, begitu pula kelebihan pajak yang sudah dikembalikan. Bagi satuan kerja pemerintah, misalnya, data pembayaran SP2D atau setoran awal pada masa pajak tersebut tetap dihitung utuh untuk melunasi kewajiban pada SPT pembetulan.

Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN, Coretax memperbarui saldo kompensasi secara otomatis ketika terjadi pembetulan. Pembaruan itu juga berlaku bila perubahan nilai kelebihan pembayaran berasal dari ketetapan, keputusan, atau putusan upaya hukum. Nilai penyesuaiannya kemudian diperhitungkan pada SPT Masa normal pertama yang disampaikan berikutnya. Dengan begitu, penyesuaian manual pada masa pajak berikutnya tidak lagi menjadi keharusan.

Cakupan dan Masa Transisi

Ketentuan baru berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan. Batas waktunya perlu dicermati:

Ketentuan Peralihan

  • Periode Pakai Coretax (2025 ke atas): Berlaku bagi pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk periode pajak 2025 dan seterusnya yang sudah menggunakan Coretax.
  • Tahun Pajak 2024 dan Sebelumnya: Pembetulan SPT Masa maupun SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan peralihan dari sistem administrasi lama.

Yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

  1. Isi SPT Harus Lengkap: Pembetulan kini tidak lagi sekadar menghitung selisih antara laporan lama dan laporan baru. Isi SPT pembetulan harus lengkap karena formulir itulah yang menjadi dasar posisi pajak.
  2. Periksa Riwayat Pembayaran dan Kompensasi: Periksa kembali riwayat pembayaran dan kompensasi pada masa yang bersangkutan sebelum mengirim pembetulan, terutama bila lebih bayar sebelumnya sudah dikompensasikan.
  3. Sesuaikan Prosedur Rekonsiliasi Internal: Bagi perusahaan yang rutin melakukan rekonsiliasi, prosedur internal yang dulu mengandalkan angka selisih perlu disesuaikan dengan mekanisme replace.