ARTIKEL PAJAK

Kertas Kerja Wajib Masuk Coretax, DJP Jamin Validasi Pemeriksaan Lebih Akuntabel

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, mulai Juli 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh Kertas Kerja proses bisnis internal pegawai pajak terkait pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan masuk melalui sistem secara bertahap. Kebijakan ini merupakan lompatan besar dalam digitalisasi sistem perpajakan nasional.

“Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax,” ujar Bimo Wijayanto.

Tujuan Integrasi Kertas Kerja Melalui Coretax

Bimo menyatakan bahwa langkah pengintegrasian seluruh dokumen ini bukan tanpa alasan. Tujuan utama dari integrasi kertas kerja melalui platform Coretax yaitu sebagai alat untuk menguatkan tata kelola dan mengakhiri era pengerjaan dokumen di luar sistem resmi. Langkah strategis ini menitikberatkan pada beberapa aspek perlindungan data dan efisiensi pengawasan:

Manfaat Utama Penerapan Sistem Coretax:

  • Memperkuat Keamanan Data: Membatasi pegawai dalam menggunakan gawai pribadi seperti laptop, tablet, ataupun ponsel untuk menyimpan data wajib pajak yang sensitif.
  • Menjaga Aspek Governance: Meningkatkan transparansi internal agar setiap tahapan pemeriksaan dan penagihan terdokumentasi dengan baik.
  • Membangun Trust Publik: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap validasi hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP.
  • Pengawasan Lebih Efektif: Dilakukannya seluruh proses melalui Coretax membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih efektif lagi dari sebelumnya.

Peningkatan Aktivitas Administrasi Perpajakan

Di tengah proses migrasi menuju sistem baru yang masif ini, implementasi Coretax terbukti mulai menunjukkan peningkatan aktivitas pada administrasi perpajakan nasional. Dikutip dari KabarBaik.co, hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama tercatat meningkat 4,62 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Kesimpulan

Melalui integrasi menyeluruh di platform Coretax, DJP resmi memasuki era baru yang lebih aman, transparan, dan akuntabel untuk administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem coretax ini juga diharapkan dapat terus memperkokoh efisiensi pengawasan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap validasi pelayanan perpajakan tanah air.