ARTIKEL PAJAK

Membedah SE-8/PJ/2026: Cara Baru AR Lacak Ketidakpatuhan Pajak Anda

Sebagai pendukung implementasi PMK 111 Tahun 2025, pada tanggal 15 Juli 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Tiga Pilar Utama Pengawasan

  1. Wajib Pajak Terdaftar
    Pengawasan ini fokus kepada wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, dilakukan melalui permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, dan pemberian teguran.
  2. Wajib Pajak Belum Terdaftar
    Pengawasan ini sebagai proses ekstensifikasi untuk menjaring Wajib Pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai pemilik NPWP. DJP berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk memperoleh data di lapangan.
  3. Pengawasan Wilayah
    Pengawasan wilayah dilakukan mlalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) yang bertujuan untuk memetakan aktivitas ekonomi secara langsung berdasarkan per wilayah.

DJP Optimalkan Pengawasan Berbasis Teknologi

Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan dalam sistem administrasinya melalui instrument digital meliputi:

  • Web Scraping dan Informasi Media: mengolah data dari internet melalui media sosial, web perusahaan dan lainnya.
  • Remote Sensing: memanfaatkan teknologi melalui satelit, drone atau sensor khusus untuk pengambilan data sektor tertentu.
  • Geotagging: pemberian tanda atau informasi geografis pada suatu lokasi usaha atau asset dari wajib pajak.
  • Pemanfaatan Data Pihak Ketiga: DJP berintegrasi dengan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Lembaga-lembaga, serta Asosiasi dan Pihak Lain untuk memperoleh data yang akurat.

Diferensiasi Teknik Penelitian Kepatuhan Material (PKM)

  • Penelitian Otomatis: penelitian ini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja tanpa pengujian lapangan. Proses analisa diperoleh dari menarik data melalui sistem administrasi digital (coretax) untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian pelaporan. Penelitian ini tidak bisa menganalisa laporan keuangan secara menyeluruh dan hanya bersifat terbatas yang fokus pada satu jenis pajak dalam masa pajak tertentu saja.
  • Penelitian Sederhana: masa kerja 10 hari yang analisanya lebih terarah. Account Representative (AR) menguji kepatuhan dari pelaporan SPT wajib pajak melalui sistem Compliance Risk Management (CRM) yang fokus pada sinkronisasi komponen laporan keuangan, laporan tahunan, dengan proses bisnis Wajib Pajak. Penelitian ini difokuskan pada Ekualisasi Omzet (peredaran usaha antara SPT Tahunan dengan akumulasi SPT Masa), Analisa Rasio Keuangan (laporan keuangan dengan nilai rasio standar usaha sejenis), Unsur biaya pada pelaporan sabagai pengurang (harus sesuai dengan kegiatan 3M, Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan). Apabila ditemukan selisih atau ketidakpatuhan, KPP akan menerbitkan SP2DK untuk Wajib Pajak tersebut. Dan apabila dalam 90 hari belum selesai maka akan dialihkan ke Pemeriksaan Pajak.
  • Penelitian Komprehensif: penelitian ini merupakan kasta tertinggi dalam instrumen pengawasan kepatuhan material perpajakan. Analisis ini berskala makro oleh AR khusus dengan durasi 22 hingga 44 hari kerja. AR akan membedah seluruh aspek mulai dari profil bisnis sampai hubungan istimewa (transfer pricing). Penelitian ini mencakup seluruh kewajiban perpajakan (all taxes) dalam satu atau beberapa tahun pajak sekaligus. Sasaran utama dari penelitian ini adalah wajib pajak strategis yang terindikasi memiliki risiko penghindaran pajak tinggi (high-risk taxpayers), dan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi lintas negara (cross-border transactions). Petugas pajak akan mengajak wajib pajak untuk diskusi (tax hearing) terkait data yang tidak sesuai dari proses analisis perpajakan. Jika ditemukan indikasi kecurangan yang masif pada laporan keuangan atau wajib pajak tidak kooperatif selama proses SP2DK maka akan direkomndasikan ke pemeriksaan/penyidikan.

Membangun Integrasi Informasi Wilayah

Salah satu pendekatan strategis oleh DJP dalam SE-8/PJ/2026 adalah Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) berbasis kewilayahan ini dijalankan oleh AR atau petugas pajak berdasarkan Peta Zona Pengawasan untuk memperoleh data subjek dan objek pajak baru (ekstensifikasi) maupun menguji kepatuhan Wajib Pajak lama.

Dalam membangun integrasi data wilayah, petugas pajak dapar berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, yaitu Babinsa (TNI), Bhabinkamtibmas (Polri), serta perangkat desa. Keterlibatan apparat wilayah tersebut hanya membantu dan mendampingi petugas pajak dalam memetakan kepemilikan asset atau operasional usaha di daerah pelosok yang tidak terjangkau sistem digital. Serta memastikan kelancaran dan keamanan proses kunjungan.

Komponen utama DJP dalam menguji ketidakpatuhan pajak tetap menggunakan sistem digital. Data dari lapangan hanya berfungsi sebagai konfirmasi atas analisa risiko yang sebelumnya diproses oleh Coretax dan Compliance Risk Management (CRM).

Strategi Manajemen Risiko Pajak Berbasis Data

Dalam menghadapi sistem deteksi otomatis DJP, Wajib Pajak harus mulai mempelajari strategi manajemen risiko pajak berbasis data, berikut empat langkah taktis yang perlu dilakukan Wajib Pajak:

  1. Rekonsiliasi Data Internal Secara Berkala
    Lakukan Ekualisasi Mandiri dengan mencocokkan data omzet pada SPT Tahunan dengan akumulasi SPT Masa PPN dan bukti potong pihak ketiga secara rutin sebelum diketahui oleh sistem DJP. Memastikan semua Faktur Pajak yang diterbitkan telah dilaporkan di SPT Masa PPN.
  2. Validasi Kepatuhan Transaksi Hubungan Istimewa
    Wajib Pajak Strategis yang memiliki transaksi afiliasi lintas negara, wajib menyiapkan Dokumen Harga Transfer (TP Doc) yang kuat dan rasional.
  3. Membangun Sistem Dokumentasi yang Kuat (Defense File)
    Menyiapkan arsip bukti transaksi, dokumen yang rapi seluruh proses bisnis akan mempermudah klarifikasi apabila suatu saat menerima SP2DK.
  4. Memastikan Data Lokasi dan Aset Sesuai dengan Pelaporan
    DJP menggunakan teknologi geotagging dan pengawasan wilayah, maka wajib pajak perlu memastikan data alamat kantor, cabang, dan kepemilikan asset fisik di lapangan sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT dan laporan keuangan.