ARTIKEL PAJAK

Pajak Marketplace Mulai Jalan Per 1 Oktober 2026: Apa yang Perlu Diketahui Penjual Online

Pajak Marketplace

Kamis, 1 Oktober 2026, menjadi hari pertama pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Jika Anda berjualan di Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, keempat platform tersebut kini resmi bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi para penjual sesuai penunjukan Ditjen Pajak.

Tanggal pelaksanaan ini sempat beberapa kali bergeser. Awalnya pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 demi mempertimbangkan kesiapan sistem serta kondisi ekonomi. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem dari para penyelenggara lokapasar, pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan ini resmi berjalan efektif per 1 Oktober 2026.

Berapa dan Atas Dasar Apa Pemungutannya?

Aturan pemungutan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platformnya.

Ketentuan Tarif: Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Pemotongan dilakukan secara otomatis melalui mekanisme transaksi di marketplace, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran sendiri.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru. Jenis pajaknya tetap sama, hanya pihak pemungutnya saja yang dialihkan ke penyelenggara marketplace guna menyesuaikan administrasi perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi digital.

Aturan Bagi Penjual Kecil dan Usaha Mikro

Salah satu poin penting yang paling sering ditanyakan oleh para penjual adalah batasan omzet:

Pengecualian dan Batas Omzet

  • Omzet sampai Rp500 Juta: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dipungut PPh 22, selama telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • Perubahan di Tengah Tahun: Jika omzet Anda melebihi Rp500 juta sebelum tahun pajak berakhir, surat pernyataan wajib diperbarui. Sejak saat itu, marketplace akan mulai memotong PPh 0,5%.
  • Bukan Beban Berganda: Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final. Pastikan Anda menyimpan seluruh bukti pemungutan untuk pelaporan SPT.

Langkah Taktis yang Perlu Dilakukan Penjual

  1. Cek dan Hitung Total Omzet Tahun Ini: Periksa seberapa dekat peredaran bruto Anda dengan ambang batas Rp500 juta.
  2. Serahkan Surat Pernyataan: Pastikan dokumen surat pernyataan pengecualian pajak sudah diunggah dan diterima oleh pihak marketplace tempat Anda berjualan.
  3. Pantau Angka Omzet Bulanan: Catat dan pantau omzet rutin tiap bulan agar tidak terkejut jika sewaktu-waktu melewati batas limit.
  4. Simpan Bukti Pungut: Kumpulkan bukti pemungutan pajak sejak awal sebagai sarana konfirmasi dalam pelaporan pajak tahunan.